WahanaNews.co | Tangis Valencya alias Nengsy pecah. Seolah dia tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
Valencya harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara akibat amarahnya kepada sang suami, inisial CYC. Padahal, dia kesal melihat suaminya mabuk-mabukan. Tapi malah dia yang terancam masuk penjara.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Tidak boleh marah sama suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara,” kata Valencya mengungkap kekesalannya, dikutip dari video yang beredar dibagikan oleh akun Twitter Gilang_Mahesa, Rabu (17/11).
Bahkan saking kesalnya, dia merasa sudah tidak ada keadilan lagi di negeri ini. Apalagi, dalam persidangan dia merasa banyak kebohongan yang ditampilkan para saksi dalam prosesnya.
Sambil meneteskan air mata, dia mengatakan, saat ini dirinya punya dua orang anak di rumah yang harus diurus.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Saksi ahli dihadirkan malah dibohong, katanya enggak ada. Banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya, yang tak kuasa menahan tangisnya.
Awal Mula Perselisihan
Kasus yang dialami Valencya merupakan rentetan perselisihan terhadap suaminya berinisial CYC. Mulanya pada tahun 2000, keduanya menjalin kasih dan menikah. CYC kala itu masih berstatus warga negara asing (WNA).
Kemudian pindah ke Karawang dan sejak 2005-2016 bersama Valencya membuka toko bangunan. Namun karena masih berstatus WNA, CYC tak bisa bekerja, dan baru setelah 2016 CYC mendapatkan statusnya sebagai WNI.