WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengocok struktur pimpinan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah dengan merotasi dan memutasi 19 kepala kejaksaan negeri sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Mutasi dan rotasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Baca Juga:
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Sakit
“Benar ada mutasi,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal Senin (12/1/2026).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Baca Juga:
Kasus Nikel Konawe Utara Rp2,7 Triliun Sempat Mandek, Kini Kembali Dipertanyakan
Pergantian pimpinan kejaksaan negeri ini mencakup sejumlah wilayah strategis yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Kejaksaan Agung menilai mutasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kinerja institusi penegakan hukum di tingkat daerah.
Salah satu nama yang mendapat penugasan baru adalah Lie Putra Setiawan, jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).