WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengocok struktur pimpinan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah dengan merotasi dan memutasi 19 kepala kejaksaan negeri sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Mutasi dan rotasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Baca Juga:
Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
“Benar ada mutasi,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal Senin (12/1/2026).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Baca Juga:
Tambahan PNBP Rp 6,62 Triliun, Pemerintah Optimistis Tekan Defisit APBN
Pergantian pimpinan kejaksaan negeri ini mencakup sejumlah wilayah strategis yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Kejaksaan Agung menilai mutasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kinerja institusi penegakan hukum di tingkat daerah.
Salah satu nama yang mendapat penugasan baru adalah Lie Putra Setiawan, jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).