KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang turut menjadi tersangka ialah Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Baca Juga:
OTT Gubernur Riau: KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta, Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang pound sterling dan dolar AS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua bawahannya akan berjalan transparan dan menjadi momentum memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
OTT Gubernur Riau Bermula dari Pemerasan Pejabat, Amankan Uang Lebih dari Rp1 Miliar
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.