WahanaNews.co | Mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kena tilang polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Jumat (31/12/2021).
Mobil yang dikemudikan Dede, anggota Dishub Kota Bekasi, saat itu sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.
Baca Juga:
Dua Tukang Ojek Tewas, Diduga Ditembak KKB
Ketika diberhentikan dan ditilang polisi, Dede pun menjawab. "Siap salah, siap salah pak!" kata Dede. Dia mengakui salah atas perbuatannya.
Menurut dia, 2 mobil yang dikawalnya bukan pejabat melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat. Dia juga menampik dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang.
"Bukan, bukan pejabat. Tamu saja orang biasa. Tadi saya sudah bilang gak bisa, gak punya wewenang dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenarnya gak boleh tapi dia minta ke saya. Gak bayar. Tadi ngawal dari Bekasi Barat (tujuannya) sini Vimala Hills," ujar Dede.
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan awalnya mobil dinas B 1005 KQA melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, mobil dinas itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.
"Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ungkap Ardian.