WAHANANEWS.CO, Jakarta – Soal prosedur pengawalan terhadap mobil berpelat RI 36 yang digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara.
Pengawalan polisi tetap dilakukan meski Raffi tak berada di dalam kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Potret Buram Pendidikan, Lantai Dingin Jadi Kursi Siswa SD di Medan yang Nunggak SPP
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan SOP soal pengawalan oleh petugas sudah tertuang dalam aturan Kakorlantas Polri Nomor 2 Tahun 2018.
"Bahwasannya untuk pengawalan itu ada pengawalan yang memang rangkaian yang berisi objek ataupun rangkaian kosong," kata Argo dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV dikutip Senin (13/1).
Argo mengatakan dalam pelaksanaannya, petugas tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi dalam melakukan pengawalan tersebut.
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
"Ya tentunya untuk pengawalan sendiri itu adalah meminta prioritas jalur dan tentunya dilaksanakan dalam kondisi tertentu, melihat situasi dan kondisi tertentu," ucap dia.
"Artinya pada saat terjadi kemacetan untuk menuju ke lokasi dalam waktu yang cepat tentunya, karena ada urgensi-urgensi, nah tentunya situasi dan kondisi tertentu ini dilihat oleh petugas," imbuhnya.
Argo juga menerangkan dari hasil klarifikasi terhadap Brigadir DK selaku patwal RI 36, saat kejadian itu yang bersangkutan berusaha menepikan mobil yang menghalangi.