WahanaNews.co | Supir Truk dengan inisial CS yang menyerempet anggota Patwal, Iptu Dwi Setiawan, terancam hukuman enam tahun penjara.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan supir truk tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
"Sopir masih dalam pemeriksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sopir berinisial CS ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. CS masih berstatus terperiksa.
Namun, CS terancam dijerat hukuman karena kelalaiannya berkendara.
Baca Juga:
Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Pengawalan Jenazah Mantan Wartawan Pekanbaru
"Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV maupun keterangan dari sopir sendiri, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Argo.
Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat 4:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.