WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede.
Diketahui, Bambang melaporkan Edy Rahmayadi karena merasa kecewa dan keberatan setelah dirinya dicopot sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
Baca Juga:
Golkar Sumut Pastikan Tidak Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub 2024
Bambang juga mengklaim, jika dirinya menemukan kejanggalan yang dilakukan Edy Rahmayadi terkait pencopotannya dari jabatan Kadis PUPR.
Dilansir dari CNN Indonesia, Pengacara Bambang, Raden Nuh, awalnya mengatakan bahwa Bambang telah mengajukan keberatan ke Edy Rahmayadi terkait pencopotan tersebut. Dalam keberatan itu Bambang juga menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran. Bambang pun kecewa karena keberatannya itu tidak ditanggapi Edy Rahmayadi.
"Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94," ujar Nuh di Medan, Sumut, kemarin.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.
"Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya," tuturnya.
Polisikan sejumlah pegawai BKD Sumut