Bukan hanya itu, Bambang juga melaporkan sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akun Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Bambang.
"Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara," ujar Nuh seperti dikutip dari detikSumut.
Baca Juga:
Golkar Sumut Pastikan Tidak Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub 2024
Dia tidak merinci siapa saja dan berapa jumlah pegawai BKD Sumut yang diadukan kliennya ke Polda Sumut.
"Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan keputusan Gubsu yang cacat hukum dan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang," tutur dia.
Pemprov siap hadapi gugatan eks Kadis PUPR
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Sementara itu, Pemprov Sumut siap menghadapi perlawanan eks Kadis PUPR yang dicopot Edy Rahmayadi itu.
Kepala BKD Sumut Safruddin awalnya mengatakan permintaan Bambang untuk membatalkan pemberhentiannya tidak bisa dilakukan. Sebab, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
"Dibatalkan mana bisa, Itu kan dokumen negara dan dikeluarkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan melalui mekanisme sesuai ketentuan," kata Safruddin, Rabu.