Safruddin menilai Bambang boleh saja mengajukan keberatan ke mendagri bahkan hingga presiden. Begitu juga dengan bakal mengajukan gugatan ke PTUN.
"Boleh saja Bambang Pardede berpikir seperti itu, dan silakan saja mengajukan keberatan," ucapnya.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
"Nanti kan diuji, insyaallah siap, kita kan negara hukum," imbuh Safruddin.
Adapun terkait pelaporan sejumlah pegawai BKD ke Polda Sumut, Safruddin mengaku baru tahu dari media massa. Pihaknya pun memastikan akan kooperatif selama proses hukum dan siap membuktikan kalau tidak ada pemalsuan.
"Baru tahu dari media, prinsip kita menghargai proses hukum dan kita akan kooperatif, insyaallah siap," tutupnya.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Sebelumnya Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Edy Rahmayadi karena alasan pekerjaan dan kinerja.
"Udah pasti ada persoalan pekerjaan," kata Edy Rahmayadi usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.