WahanaNews.co |
Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan bangunan Badan Usaha
Milik Desa (Bumdes) di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat (Kalbar), disegel kejaksaan, Kamis (17/6/2021).
Diketahui, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam,
merupakan salah satu daerah di Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan
Malaysia.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sanggau di Entikong, Rudi Astanto, mengatakan, perkara tindak pidana korupsi kedua
bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang tidak rampung atau
mangkrak.
Rudi menyebut, progres pembangunan Bumdes baru
sampai tahap pondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya
hanya 70 persen.
"Untuk progres bobot pembangunannya secara
riil, akan dihitung kembali oleh tim ahli kami," kata Rudi, saat dihubungi wartawan,
Kamis (17/6/2021) sore.
Baca Juga:
Kejari Sanggau Tahan ASN atas Dugaan Korupsi Tera Ulang Rp4,4 Miliar
Rudi mengungkapkan, kedua bangunan itu
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019,
senilai masing-masing Rp 169 juta untuk pembangunan PAUD dan Rp 251 juta untuk
pembangunan Bumdes.
"Untuk kerugian negaranya sedang dalam proses
audit," terang Rudi.
Rudi menjelaskan, saat ini perkara tersebut
masih dalam proses penyidikan.
Sebanyak 15 orang, di antaranya para aparatur
desa setempat, telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ada satu pun yang
ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi menerangkan, dugaan perkara ini bermula
dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personel di lapangan.
Dalam pengecekan, lanjut Rudi, ditemukan
sejumlah kejanggalan pada proses pembangunan.
"Para saksi sebanyak 15 orang telah diperiksa,
setelah angka kerugian negara ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan
tersangka," tegas Rudi. [dhn]