WahanaNews.co |
Unit Tipikor Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, tengah menangani kasus dugaan
penggelapan dana ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)
di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
Polisi kini telah memeriksa 9
saksi dan mencari keberadaan RJ, lurah yang mangkir dari panggilan Kepolisian.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Kanit Tipikor Polres
Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro Cahyo, menuturkan, saat ini pihaknya telah
memberikan surat penggilan kepada RJ, Lurah Karangawen yang diduga menggelapkan
dana ganti rumah Kantor Kelurahan Karangawen.
Namun, hingga pemanggilan ke-4,
RJ tak juga datang.
"Yang bersangkutan belum
hadir, dan kami akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, karena
secara prosedur sudah 4 kali pemanggilan," jelas Wawan, saat dihubungi
wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
Wawan menyebut, dugaan
penggelapan tersebut terkait tanah kas kalurahan yang dibebaskan berada di
jalur JJLS, di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel, Gunungkidul.
Dana senilai Rp 7 miliar
tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas
desa yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
"Dari tujuh miliar itu,
sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kalurahan," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang
ganti rugi senilai Rp 7 miliar tersebut masuk ke rekening RJ, Lurah Karangawen,
dan baru ditransferkan ke rekening kelurahan sebesar Rp 1,8 miliar.
Dana sebesar Rp 1,8 miliar
tersebut sudah dimanfaatkan pemerintah kelurahan setempat untuk membangun
kantor kelurahan yang baru.
"Dari hasil pemeriksan
inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 5,243 miliar dalam ganti rugi aset
Kalurahan Karangawen," ungkapnya.
Pelayanan di Kantor Kelurahan
Wawan menyebut, selain telah
memanggil RJ, Lurah Karangawen yang kini buron, pihaknya juga telah memeriksa 6
saksi dari pihak Pemerintah Kelurahan, 1 orang dari PUP-ESDM Propinsi DIY, 1
orang dari Kanwil BPN Propinsi, dan 1 orang dari Kantor Pertanahan BPN
Gunungkidul, sehingga total ada 9 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan
pemeriksaan awal, dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Setelah itu, mereka melakukan
gelar perkara di Polda DIY, dan dari bukti yang sementara didapatkan, maka
kasus tersebut layak naik ke penyidikan.
Pelaksana Tugas Panewu
Girisubo, Alsito, ketika dikonfirmasi wartawan, menandaskan, menyerahkan
sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum.
Ia mengakui, beberapa orang
sudah menjalani pemeriksaan pihak Polres Gunungkidul.
Hanya saja, Alsito mengakui
jika lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20
Mei 2021 silam.
Untuk layanan administrasi di
Kelurahan Karangawen masih bisa berjalan, meskipun dilaksanakan oleh pamong
yang lain.
"Layanan di kantor kelurahan
tersebut tidak terganggu, meskipun sampai saat ini Lurah yang bersangkutan
belum masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke Bupati agar layanan di kelurahan
tidak terganggu," tambahnya. [dhn]