Sedangkan versi Ijazah yang asli terdaftar di PDDIKTI semua memakai hologram serta di sahkan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat ijazah.
Berbeda dengan versi Ijazah Razman Arif yang tidak ada hologram nya, dan di lihat dari nama rektornya juga berbeda. Hal ini kita ketahui setelah kita cek di PDDIKTI melalui hasil Validasi,” bebernya.
Baca Juga:
Dugaan Pencurian Listrik di Rest Area Tol Medan-Binjai: Misteri di Balik Pemutusan dan Penyambungan Ulang Arus Listrik
“Dari hasil Validasi PDDIKTI tertera Razman Arif tidak terdaftar dari Perguruan Tinggi Universitas Ibnu Chaldun Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana, yang jadi pertanyaan dari mana Razman Arif mendapatkan Ijazah tersebut ?,” tanya Syamsul heran.
Jadi, kesimpulannya saya sebagai klien yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution sangat kecewa sebab semua pekerjaan kasus di tanganinya tidak ada yang kelar / berhasil. Uang keluar terus menerus hasil tak ada akunya kesal.
Kalau cerita kerugian lumayan berkisar hampir 100 juta dan kasus tak jalan–jalan sama dia 'gak' kelar malahan saya ribut besar sama dia,” akunya.
Baca Juga:
Kesaksian Korban Warga Deli Serdang Diserang TNI: Datang Seperti Lebah
Syamsul menyebutkan, “Saya pernah memakai jasa Razman Arif di Polrestabes Medan, jasa penggelapan dan penipuan sekitar 10 bulan yang lalu 2021.
Jadi saya merasa sangat tertipu karena menurut dari Potkes Uya Kuya sama yayasan Universitas Ibnu Chalbun, di situ di jelaskan terang benderang, di katakan semua Berkas yang versi Razman Arif tidak di akui.
“Saya juga sudah melaporkan Razman Arif ke Ditreskrimum Polda Sumut. Saya juga sudah di periksa selain itu saya tambahkan laporan saya ke Dia (Razman) dengan kasus Penggelapan atau Penipuan Pasal 378 dan 372 Kuhpidana. Dan besok saksi saya jam 9 pagi di panggil untuk di periksa. Sedangkan kepada Razman Arif akan di periksa pada hari Senin jam 10 pagi dia wajib datang. Kalau merasa benar pasti datang ke Polda untuk di periksa petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara,” tegas Syamsul Chaniago.