WahanaNews.co | Belakang ini beredar banyak tudingan soal keabsahan ijazah sarjana hukum dari Pengacara Razman Arif Nasution.
Dimana, Universitas Ibnu Chaldun yang mengeluarkan ijazah Razman Arif Nasution diduga tidak mempunyai badan hukum yang resmi, dan sudah pernah di laporkan ke Polda Metro Jaya soal pemalsuan Yayasan.
Baca Juga:
Bobby-Surya Unggul Jauh Jelang Pilgubsu 2024: Survei dan Dukungan Kuat
Oleh karena itu, Syamsul Chaniago mantan klien dari Razman Arif Nasution resmi melaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan Penipuan atau Penggelapan serta menggunakan Ijazah Palsu, Kamis (21/7/22).
Dengan nomor laporan, LP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2022.
"Saya merasa sangat tertipu oleh Razman Arif, bagaimana tidak, seorang kuasa hukum Ijazah nya tidak terdaftar di PDDIKTI," kata Syamsul.
Baca Juga:
Bobby-Surya Jauh di Depan: Elektabilitas Meroket Jelang Pilgubsu 2024
Menurut korban, dugaan tidak terdaftar nya karena dari pihak Yayasan Universitas Ibnu Chalbun tempat Razman Arif menimba ilmu, ketua Yayasan nya sudah di inkrah masuk penjara.
“Jadi semua Berkas seperti Ijazah, itu gugur dari pengadilan dan tidak sah. Karena ketua Yayasan Universitas sudah di penjara (eksekusi) pada 2021 tahun lalu. Jadi, Ijazah Universitas Ibnu Chalbun yang asli ada, sedangkan Ijazah yang di gunakan Razman Arif di duga Palsu,” ungkap nya.
“Razman Arif menggunakan ijazah Palsu Serjana Hukum, sebagai kuasa hukum, tentu saja saya sebagai korbannya yang sudah pernah memakai jasanya merasa sangat kecewa dan tertipu. Maka kita lihat dari Potkes Uya Kuya yang berapa hari ini sudah tayang satu, dua, tiga hari, semua bukti yang kita dapat dari Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menyatakan di duga ijazah Razman Arif Palsu,” lanjutnya.
Sedangkan versi Ijazah yang asli terdaftar di PDDIKTI semua memakai hologram serta di sahkan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat ijazah.
Berbeda dengan versi Ijazah Razman Arif yang tidak ada hologram nya, dan di lihat dari nama rektornya juga berbeda. Hal ini kita ketahui setelah kita cek di PDDIKTI melalui hasil Validasi,” bebernya.
“Dari hasil Validasi PDDIKTI tertera Razman Arif tidak terdaftar dari Perguruan Tinggi Universitas Ibnu Chaldun Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana, yang jadi pertanyaan dari mana Razman Arif mendapatkan Ijazah tersebut ?,” tanya Syamsul heran.
Jadi, kesimpulannya saya sebagai klien yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution sangat kecewa sebab semua pekerjaan kasus di tanganinya tidak ada yang kelar / berhasil. Uang keluar terus menerus hasil tak ada akunya kesal.
Kalau cerita kerugian lumayan berkisar hampir 100 juta dan kasus tak jalan–jalan sama dia 'gak' kelar malahan saya ribut besar sama dia,” akunya.
Syamsul menyebutkan, “Saya pernah memakai jasa Razman Arif di Polrestabes Medan, jasa penggelapan dan penipuan sekitar 10 bulan yang lalu 2021.
Jadi saya merasa sangat tertipu karena menurut dari Potkes Uya Kuya sama yayasan Universitas Ibnu Chalbun, di situ di jelaskan terang benderang, di katakan semua Berkas yang versi Razman Arif tidak di akui.
“Saya juga sudah melaporkan Razman Arif ke Ditreskrimum Polda Sumut. Saya juga sudah di periksa selain itu saya tambahkan laporan saya ke Dia (Razman) dengan kasus Penggelapan atau Penipuan Pasal 378 dan 372 Kuhpidana. Dan besok saksi saya jam 9 pagi di panggil untuk di periksa. Sedangkan kepada Razman Arif akan di periksa pada hari Senin jam 10 pagi dia wajib datang. Kalau merasa benar pasti datang ke Polda untuk di periksa petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara,” tegas Syamsul Chaniago.
“Karena saya merasa di rugikan, saya melapor ke Polda Sumatera Utara dan saya berharap Polda Sumatera Utara dapat segera memproses laporan saya dan tegakkan kebenaran,” harapnya.
Syamsul sendiri meminta bantuan Kantor Hukum ISR & Partners, dengan struktur dalam kuasa:
1. Iqbal Saputra, SH
2. Sigit Purnomo, SH
3. Nanang Ardiansyah Lubis, SH
4. Yosi Yuda F., SH
5. Tuseno, SH
6. Dedi Pranajaya, SH
7. Mhd. Aswat, SH
8. Pettrus Oberlin Laoli, SH
9. Debreri Irfansyah Sembiring, SH.[zbr]