WahanaNews.co, Jakarta - Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi.
Informasi tersebut diperoleh dari rekaman video yang diterima redaksi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.35 WIB. Dalam video tersebut terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator tengah memuat material pasir ke dalam truk pengangkut secara bergantian.
Baca Juga:
Kapolres Taput Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Pahae Jae
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang dengan luas sekitar lima hektare itu diketahui milik seorang pengusaha berinisial RM dan disebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.
Selain itu, dalam rekaman juga terlihat sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berada di lokasi dan berbincang dengan para pekerja tambang. Namun, belum diketahui secara pasti tujuan kedatangan mereka.
Foto: Tampak sejumlah oknum Satpol PP sedang mendatangi lokasi tambang galian C
Baca Juga:
Press Rilise Ahir Tahun: Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Sebelumnya, Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang, menyatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan serta kritik kepada pihak berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum (APH), baik kepada Kapolres Tapanuli Utara maupun Bupati setempat. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Setiap kali dilakukan pengecekan, pemilik usaha berinisial RM berdalih bahwa kegiatan itu bukan untuk penjualan material, melainkan penimbunan jurang untuk keperluan kavling,” ujar Swardy, Senin (27/4).
Berdasarkan hasil investigasi LSM tersebut, aktivitas penambangan berada tidak jauh dari kawasan kampus Akademi Keperawatan (Akper) di wilayah itu. Kegiatan tersebut diduga merupakan praktik penambangan pasir gunung ilegal.
Dalam operasionalnya, disebutkan puluhan hingga ratusan truk mengangkut material setiap hari dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp140.000 per truk.
Swardy menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, daerah juga dinilai mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kerugian negara,” kata dia.
Pihak LSM Peduli Anak Bangsa mengaku telah melakukan klarifikasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara dan Kapolres Tapanuli Utara melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
[Redaktur: Jupriadi]