WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Peduli Anak Bangsa bersama sejumlah LSM lainnya meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan dan kritik, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, kepada Kapolres Tapanuli Utara dan Bupati setempat. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas galian C tersebut.
Baca Juga:
Motor Diseruduk Truk yang Salah Jalur, Tiga Bersaudara di Taput Tewas Seketika
“Setiap kali aparat penegak hukum melakukan pengecekan ke lokasi, pemilik usaha berinisial RM berdalih bahwa aktivitas tersebut bukan penjualan material, melainkan penutupan jurang untuk keperluan kavling,” ujar Swardy kepada wahananews.co, Senin (27/4).
Berdasarkan hasil investigasi LSM Peduli Anak Bangsa, aktivitas penambangan tersebut berada di Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, tidak jauh dari kampus AKPER. Lokasi dengan luas sekitar lima hektare itu disebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.
Swardy menduga kegiatan tersebut merupakan praktik penambangan pasir gunung ilegal. Dalam operasionalnya, disebutkan puluhan hingga ratusan truk mengangkut material setiap hari, dengan harga jual berkisar antara Rp100.000 hingga Rp140.000 per truk.
Baca Juga:
6 Penyalur Narkoba Diringkus Polres Taput Ditempat Berbedabeda
Menurut Swardy, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai dirugikan karena tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kerugian negara,” tegasnya.
LSM Peduli Anak Bangsa juga mengaku telah melakukan klarifikasi dan pelaporan kepada Kapolres Tapanuli Utara, namun belum mendapatkan respons sama sekali.