WahanaNews.co | Polisi
masih terus mendalami dugaan adanya pengancaman ke warga Ciledug, yang akses
rumahnya ditutup. Selaku pemilik lahan, Rully, dipanggil polisi untuk dimintai
keterangan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Jasad Bayi Diletakkan dalam Kulkas di Tanggerang
"Info untuk pemilik tanah hari Senin besok (hari ini,
red) dipanggil ke Polres ya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang
Kota Kompol Abdul Rachim kepada detikcom, Minggu (21/3/2021) malam.
Abdul tidak merinci jam berapa Rully akan diperiksa. Abdul
mengatakan belum ada saksi lain yang diperiksa soal kasus ini.
"(Polisi memeriksa) baru yang punya lahan," lanjut
Abdul.
Baca Juga:
Penculik Malika Ajak Korbannya Memulung Setiap Hari
Sebelumnya, akses rumahnya milik warga Ciledug bernama
Hadiyanti ditutup dengan tembok setinggi 2 meter karena masalah sengketa lahan.
Setelah viral, tembok ini dibongkar pada Rabu (17/3). Dua eskavator diturunkan
dalam proses pembongkaran ini.
Namun usai pembongkaran itu, wanita ini mengaku mengalami
dugaan pengancaman dengan sajam oleh Rully.
"Jadi kita diancam, sekeluarga diancam sama anak, ada
anak yang sering main di sini satu, diancam juga pakai senjata tajam. Alasannya
dibilang ibu inilah yang robohin temboknya. Apa iya mungkin saya bisa robohin
tembok? Seorang wanita?" kata Hadiyanti, saat ditemui di rumahnya,
Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima
menjelaskan Hadiyanti sudah melaporkan dugaan kasus pengancaman itu ke polisi.
Polisi, selanjutnya, sudah meminta keterangan kepada Hadiyanti dari dugaan
pengancaman itu.
Camat Ciledug, Syarifuddin, menyatakan lahan sengketa tempat
berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60)
merupakan jalan umum. Salah satu ahli waris tanah, Herry Mulya, membantahnya.
"Jadi, kenapa itu dianggap jalan umum? Tadinya bidang
tanah itu kan fasilitas saya sendiri. Karena ada keterangan dari Pak Camat di
satu berita yang beredar, bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh kami,"
ujar Herry saat dihubungi detikcom, Minggu (21/3).
Herry mengaku tidak mengerti bagaimana bisa tanah milik
orang tuanya, Anas Burhan, yang sudah meninggal pada 2009, tiba-tiba dihibahkan
menjadi jalan umum. Sebab, anak-anak Anas yang notabene merupakan ahli waris
saja belum dilakukan pecah waris.
"Ya nggak ngerti (dihibahkan ke siapa). Orang tua saya
meninggal 2009. Sekarang 2021. Kita belum pecah waris, belum dibagi-bagi ke
anak-anaknya, tanah-tanahnya milik orang tua. Jadi tanpa ditanya pun, nggak ada
satu pun ahli waris yang bisa hibahkan karena nggak ada surat hibahnya,"
katanya. [dhn]