Kapolres Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima
menjelaskan Hadiyanti sudah melaporkan dugaan kasus pengancaman itu ke polisi.
Polisi, selanjutnya, sudah meminta keterangan kepada Hadiyanti dari dugaan
pengancaman itu.
Camat Ciledug, Syarifuddin, menyatakan lahan sengketa tempat
berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60)
merupakan jalan umum. Salah satu ahli waris tanah, Herry Mulya, membantahnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Jasad Bayi Diletakkan dalam Kulkas di Tanggerang
"Jadi, kenapa itu dianggap jalan umum? Tadinya bidang
tanah itu kan fasilitas saya sendiri. Karena ada keterangan dari Pak Camat di
satu berita yang beredar, bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh kami,"
ujar Herry saat dihubungi detikcom, Minggu (21/3).
Herry mengaku tidak mengerti bagaimana bisa tanah milik
orang tuanya, Anas Burhan, yang sudah meninggal pada 2009, tiba-tiba dihibahkan
menjadi jalan umum. Sebab, anak-anak Anas yang notabene merupakan ahli waris
saja belum dilakukan pecah waris.
"Ya nggak ngerti (dihibahkan ke siapa). Orang tua saya
meninggal 2009. Sekarang 2021. Kita belum pecah waris, belum dibagi-bagi ke
anak-anaknya, tanah-tanahnya milik orang tua. Jadi tanpa ditanya pun, nggak ada
satu pun ahli waris yang bisa hibahkan karena nggak ada surat hibahnya,"
katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.