WahanaNews.co | Satpol PP membongkar sebanyak 24 warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Lebak Selatan, Banten.
Pembongkaran itu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas prostitusi dan penjualan minuman keras di warung tersebut.
Baca Juga:
ODGJ di Banten Dibunuh 4 Bocah, Dibakar Lalu Mayatnya Dibuang ke Laut
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid mengatakan pemilik warung sudah sering kali diperingatkan agar menutup warungnya.
Namun, peringatan itu tidak pernah dilakukan.
"Proses penertiban sudah dilakukan, teguran satu, dua dan tiga, melalui muspika sudah. Ada 24 bangunan, di Cipanengah 11 warung, di Pulomanuk 13 warung," kata Aziz saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
BPS Catat 45,93 Persen Warga Lebak Hanya Lulusan SD
Azis menyebut keberadaan warung remang-remang itu melanggar dua peraturan daerah (Perda) sekaligus.
Pertama, Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi, dan kedua Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Aturan yang kita pakai tentang kegiatannya masuk ke Perda Nomor 6 tentang prostitusi dan minuman keras. Kemudian bangunan liar di sempadan pantai," ucapnya.