WAHANANEWS.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi kembali menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap sektor usaha, khususnya dunia perhotelan yang kini mengalami tekanan berat.
Seiring berkurangnya anggaran kegiatan instansi, sejumlah hotel berbintang yang sebelumnya menjadi langganan acara pemerintah kini mengalami penurunan okupansi drastis, termasuk sebuah hotel mewah di Kecamatan Bekasi Selatan yang diketahui menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
APBN 2026 Dihemat, Puan: DPR Siap Dukung Jika Untuk Kesejahteraan
Pada Selasa (29/7/2025), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Bapenda Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah, mengungkap bahwa hotel bintang empat tersebut telah ditempeli stiker “tidak patuh pajak” akibat tunggakan yang mencapai Rp 3 miliar.
Robbie menjelaskan bahwa tunggakan itu merupakan akumulasi dari pajak restoran dan hotel yang terdampak langsung oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, termasuk dari kementerian dan Pemkot Bekasi yang kini tak lagi rutin mengadakan acara di sana.
"Peristiwa menunggak pajak itu karena efisiensi ini mempengaruhi," kata Robbie.
Baca Juga:
Tinjau SMP Negeri 2 Satu Atap Borbor, Bupati Toba Upayakan Perbaikan dari Dana Efisiensi
"Terkadang dari kementerian membuat acara di sana, pemkot dulu buat acara di sana, jadi itu mempengaruhi sekali, intinya akumulatif tunggakan pajak resto dan hotelnya yaitu Rp 3 Miliar."
Hotel mewah itu, lanjut Robbie, dulunya dikenal sebagai salah satu ‘primadona’ lokasi kegiatan resmi dari pemerintah daerah maupun pusat, namun kondisinya berubah sejak kebijakan penghematan anggaran diberlakukan.
Menurutnya, selain kebijakan efisiensi, melemahnya kondisi ekonomi nasional juga turut memperparah iklim bisnis di sektor perhotelan.