Status BF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BF pun mengakui perbuatan asusila kepada korban, dan perbuatan tidak terpuji tersebut baru pertama kali dilakukan keduanya.
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
Akibat perbuatannya, BF dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara korban sekarang mengalami depresi akibat kejadian ini.
Kronologi kejadian berawal saat BF berkunjung ke rumah korban dengan tujuan untuk bermain game online pada Rabu (13/7/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Bejat! Ibu Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
Berselang satu jam, BF menerima telepon dari keluarga untuk tidak pulang ke rumah dikarenakan orangtua pelaku sedang bertengkar.
Lantaran belum disuruh pulang ke rumah, BF menceritakan hal tersebut kepada korban.
Korban langsung menawarkan kepada BF untuk tidur di rumahnya.