WahanaNews.co | Seorang ayah tiri berinisial HN (42), tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur di dalam kamar, rumah kontrakan mereka di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu,.
Perbuatan asusila ayah tiri itu terjadi ketika ibu kandung korban sedang pergi keluar rumah, saat malam hari. Aksi ayah tiru kepada korban yang masih berusia 15 tahun ini diketahui, setelah ibu kandung korban masuk ke dalam rumah secara diam-diam.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Ketika masuk ke dalam kamar, ibu kandung korban kaget melihat suami atau ayah tiri korban dalam keadaan celana sudah turun. Begitu juga dengan korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Melihat kejadian asusila tersebut, ibu korban langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada warga setempat. Tidak terima atas perbuatan suaminya, ibu kandung korban melaporkan ke Mapolsek Sukaraja, Polres Seluma, Polda Bengkulu.
Kapolres Seluma, Polda Bengkulu, AKBP. Darmawan Dwiharyanto melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Frengki Sirait mengatakan, mulanya ibu korban mendapatkan informasi jika anak kandungnya diduga menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
Tak percaya begitu saja, kata Frengki, ibu korban menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dengan berpura-pura pergi dari rumah kontrakan ketika malam hari. Sementara ayah tiri dan korban tinggal di dalam rumah kontarakan mereka.
Tanpa diketahui suaminya, ibu kandung korban pulang secara diam-diam dengan masuk melalui pintu belakang rumah kontrakannya. Ketika masuk ke dalam kamar ibu kandung korban mendapati suaminya dalam posisi celana korban dan ayah tirinya sudah terbuka.
''Terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap dan mengamankan barang bukti,'' kata Frengki, Jumat (6/1/2023).