WAHANANEWS.CO, Purworejo - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BOS di SMK Negeri 3 Purworejo, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong.
Oknum tersebut meminta uang dengan iming-iming dapat membantu menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat KA.
Baca Juga:
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Terjaring OTT Kejati, Dana BOS Disunat
“Klien kami dalam kondisi tertekan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada oknum tersebut,” ujar Fani, perwakilan tim hukum KA dari AKSIN Law Firm, Rabu (26/3/2025).
Fani menjelaskan, dugaan pemerasan ini terjadi setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di SMKN 3 Purworejo mencuat pada awal 2024.
Kasus bermula ketika bendahara baru hendak mencairkan dana BOS senilai Rp 840 juta di sebuah bank, namun dana tersebut ternyata telah diambil lebih dulu oleh KA saat masih menjabat sebagai bendahara.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Terkait Dugaan Korupsi BOS
Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan bantuan agar kasusnya tidak berlanjut.
Namun, bantuan itu disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
“Permintaan uang ini adalah bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan dalih agar kasus tidak diteruskan,” tegas Fani.
Tim hukum AKSIN Law Firm berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana Rp 100 juta yang diberikan oleh KA.
“Kami memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan akan menyelidiki ke mana saja uang ini mengalir,” tambahnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 3 telah kami gelar, dan hasilnya status penanganan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkap AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025).
Meski begitu, AKP Catur menyebut bahwa hasil audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses, sehingga total kerugian negara belum bisa dipastikan.
“Audit masih berlangsung, jadi untuk total kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan PKPN dari BPKP,” jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]