Tim hukum AKSIN Law Firm berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana Rp 100 juta yang diberikan oleh KA.
“Kami memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan akan menyelidiki ke mana saja uang ini mengalir,” tambahnya.
Baca Juga:
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Terjaring OTT Kejati, Dana BOS Disunat
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 3 telah kami gelar, dan hasilnya status penanganan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkap AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Terkait Dugaan Korupsi BOS
Meski begitu, AKP Catur menyebut bahwa hasil audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses, sehingga total kerugian negara belum bisa dipastikan.
“Audit masih berlangsung, jadi untuk total kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan PKPN dari BPKP,” jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.