WAHANANEWS.CO, Purworejo - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BOS di SMK Negeri 3 Purworejo, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong.
Oknum tersebut meminta uang dengan iming-iming dapat membantu menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat KA.
Baca Juga:
Humas SMAN 1 Pegagan Hilir Dairi Tidak Tahu Jumlah Dana BOS
“Klien kami dalam kondisi tertekan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada oknum tersebut,” ujar Fani, perwakilan tim hukum KA dari AKSIN Law Firm, Rabu (26/3/2025).
Fani menjelaskan, dugaan pemerasan ini terjadi setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di SMKN 3 Purworejo mencuat pada awal 2024.
Kasus bermula ketika bendahara baru hendak mencairkan dana BOS senilai Rp 840 juta di sebuah bank, namun dana tersebut ternyata telah diambil lebih dulu oleh KA saat masih menjabat sebagai bendahara.
Baca Juga:
Penggelapan Dana BOS di Cikarang, Suami-Istri Ditahan
Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan bantuan agar kasusnya tidak berlanjut.
Namun, bantuan itu disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
“Permintaan uang ini adalah bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan dalih agar kasus tidak diteruskan,” tegas Fani.