WAHANaNEWS.CO, Jakarta - Polisi membongkar kasus dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp651 juta di SD di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan ada laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Terkait Dugaan Korupsi BOS
"(Tersangka) keduanya suami istri. Alwi Alatas Kepala sekolah dan Holisoh Nurul Hilda bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Mustofa menyebut modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Alwi selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Sementara itu, Holisoh selaku bendahara masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Mustofa.
Mutofa membeberkan uang Rp651.732.500 yang diduga digelapkan kedua tersangka itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.