WahanaNews.co | Salah seorang orangtua siswa, Suarno, 54, merasa sangat keberatan atas sikap oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Yonarius Ndruru, yang melarang anaknya inisial GA, 13, siswa kelas 6 untuk menggunakan jilbab di sekolah.
Suarno mengungkapkan, awalnya ia mengetahui hal tersebut saat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Kenapa nangis nak?" tanya Suarno
"Iya Yah, tadi dipanggil kepala sekolah ke ruangannya, mulai besok kalau bisa jangan memakai jilbab," kata Suarno menceritakan kepada WahanaNews.co, di kedai kopi Ica, Simpang Mudik, Gunungsitoli, Kamis (14/7/2022) siang.
Lanjut Suarno, anaknya sempat mempertanyakan alasan kenapa dia dilarang menggunakan hijab.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
"Kepala sekolahnya bilang supaya ada keseragaman sama murid-murid yang lain yang bukan muslim," sebut Suarno.
Mendengar cerita anaknya, Suarno pun berniat mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Jadi, tadi saya datang ke sekolah, tapi lagi rapat, saya mau mempertanyakan kepada Kepala Sekolah apakah itu peraturan baru Dinas Pendidikan atau aturan yang dibuat sepihak?" ujarnya.
Atas kejadian ini, Suarno merasa sangat keberatan dengan sikap pihak sekolah yang melarang anaknya menggunakan hijab. Ia pun mengaku enggan untuk terus menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut jika hal ini tidak ditolerir.
"Saya sangat keberatan, karena keputusan anak saya dia harus memakai jilbab untuk menutupi auratnya," tegas Suarno sambil beranjak pergi menemui Kepala Sekolah dengan ditemani awak media.
Setibanya di sekolah, kedatangan Suarno yang ditemani oleh awak media langsung diterima oleh Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Yonarius Ndruru, di kantornya, yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 25, Gunungsitoli.
Di situ, Kasek SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru, membenarkan jika telah menyampaikan hal tersebut kepada salah satu siswinya yang inisial GA. Ia mengatakan hal ini dilakukan demi keseragaman bagi seluruh siswi yang sekolah di situ.
"Iya, tadi ada saya sampaikan hal itu, karena saya berpedoman dari pola yang sebelumnya, karena saya baru masuk di sini bulan tiga yang lalu," kata Yonarius Ndruru.
Lebih jauh, ia mengatakan jika SD Negeri Nomor 070991 Mudik yang dipimpinnya adalah bukan sekolah keagamaan.
"Ini kan bukan sekolah keagamaan, beda kalau sekolah keagamaan," katanya tanpa bisa menjelaskan dasar aturan penerapan siswa dilarang menggunakan hijab demi keseragaman.
Kecewa dengan jawaban Kepala Sekolah, orangtua siswi, Suarno, keluar dari ruangan kantor tersebut.
Masih di dalam ruangan kantor Kepala Sekolah, kendati demikian Yonarius Ndruru mengatakan kepada awak media terkait hal ini pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.
"Kami akan berkordinasi dengan dinas pendidikan terkait hal ini," ujarnya.
Akan tetapi, setelah didesak untuk menjelaskan aturan terkait penggunaan hijab disekolah bagi siswi, akhirnya Yonarius Ndruru beralasan bahwa sebenarnya secara pribadi ia tidak keberatan bila siswi tersebut tetap sekolah dengan menggunakan hijab.
"Saya hanya meneruskan pola lama, tujuan kita hanya untuk dibuat keseragaman saja, kalau siswa itu tetap sekolah dengan menggunakan hijab juga tidak apa-apa," katanya.
Dari pantauan, berdasarkan papan informasi jumlah siswa yang ada di dinding ruangan kantor SD Negeri Nomor 070991 Mudik tercatat pada tahun ajaran 2021/2022 jumlah siswa sebanyak 341 dengan rincian siswa yang beragama Islam 76 orang, protestan 232 orang dan katolik 33 orang.
Hingga berita ini diturunkan, belum bisa dipastikan apakah siswi tersebut akan melanjutkan sekolahnya di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, karena orangtua siswi masih belum memperoleh kepastian dari pihak sekolah. [rin]