Kendati berharap kasus dugaan kekerasan di sekolah tersebut berakhir dengan mediasi, namun Hariyanto menegaskan bakal tetap menjatuhkan sanksi kepada para terduga pelaku tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap MI. Hukuman yang diterapkan bakal disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Pasti ada (hukuman yang diberikan), itu kebijakan sekolah, sudah diatur (dalam peraturan yang berlaku)," ucap Hariyanto.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR RI: Rencana Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat Bahas Kasus Afif Maulana
Penjelasan polisi
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan, sudah menerima laporan dari pihak orangtua korban.
Polisi kini masih menunggu inisiatif dari pihak sekolah, yang hendak mengumpulkan para orangtua murid-murid terkait. Wahyu menegaskan, bakal memanggil terduga pelaku dan perwakilan dari pihak sekolah, awal pekan depan.
Baca Juga:
Saat Pulang Sekolah Siswa SMP di Depok Dibacok dan Dibegal
"Untuk pelaku dan pihak sekolah, rencananya akan kami panggil Senin (24/1/2022) mendatang. Karena dari pihak sekolah, hari ini atau besok (20/1/2022) kepala sekolah bakal mengumpulkan wali murid dan wali kelas. Entah mau mediasi dulu atau seperti apa," kata Wahyu.
Adapun MI diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang kakak kelasnya di SMPN 8 Gresik, Driyorejo. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah enam hingga delapan orang siswa. Kejadian tersebut berlangsung ketika jam istirahat, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (17/1/2022) lalu.
Pada saat itu, MI yang sedang berada di dalam ruangan kelas, kemudian dihampiri oleh terduga pelaku untuk diajak keluar. Ketika berada di samping kelas, mereka sempat adu mulut. MI kemudian dipukul dan ditendang oleh para terduga pelaku.