WahanaNews.co | BacHartono Prasetya alias Toni (64), warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, melapor ke polisi lantaran mengalami persekusi.
Hartono 'diusir' hingga 'didemo' oleh oknum RT dan warga gegara komplain soal jalan di depan rumahnya.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Pengacara Hartono, Oktavianus Rasubala, menjelaskan dugaan persekusi itu terjadi pada 26 Februari 2021. Hartono mendapati rumahnya 'didemo' oleh sejumlah warga.
Pagar rumahnya digantungi poster dari kardus bertulisan 'Usir Toni dari Permata Buana' dan 'Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisai dengan Tetangga dan Warga'.
"Jadi ada oknum RT-RT dan masyarakat, RT itu tidak cuma satu, ada berapalah, datang memaksa masuk pekarangan orang dalam keadaan terkunci," ujar Oktavianus, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
Menurut Oktavianus, rumah kliennya itu didatangi beberapa warga dan oknum RT. Oktavianus mengatakan peristiwa terhadap kliennya itu tak ubahnya seperti didemo.
"(Toni) di dalam pagar, di pekarangan di rumah, pintu gerbangnya itu digoyang-goyang, kayak demo," ucapnya.
Toni kemudian keluar dan menemui warga bersama RT tersebut. Dalam video yang diterima, seorang sekuriti saat itu menjelaskan bahwa RT hendak menemui Toni, namun Toni tidak membukakan pintu dan malam masuk ke dalam rumah. Padahal, saat itu Toni hendak mengambil kunci pagar rumahnya.
"Klien saya sudah renta, sudah usia, dia pikir kok ramai-ramai mau apa? Mau keluar dia nggak jadi, lagi ngobrol di depan pintu tiba-tiba bergantung poster dua biji 'Usir Toni' pakai kardus gede, 'Usir Toni keluar dari sini, tinggal di hutan'," Oktavianus membacakan kembali tulisan di poster.
Toni Merasa Diintimidasi
Atas kejadian itu, Toni merasa dirinya diintimidasi oleh oknum RT dan para warga. Toni kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Laporan Toni diterima dengan nomor laporan TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni melaporkan sejumlah orang terkait Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya merasa kalau ini didiamkan, dianggap masalah sepele dan tidak terselesaikan akhirnya bisa mengancam jiwa seseorang, kita nggak tahu kan risiko. Apinya jangan dibiarkan membesar. Api kecil harus segera dipadamkan," jelasnya.
Sementara itu, Oktavianus menjelaskan awal mula intimidasi dan persekusi itu terjadi setelah kliennya mengadu ke wali kota beberapa waktu sebelumnya. Toni mulanya mengeluhkan soal jalan di depan rumahnya ramai kendaraan, sehingga meminta solusi ke pihak pemerintah setempat.
"Jadi beberapa bulan yang lalu klien saya bersurat ke wali kota perihal, dia merasa kompleks depan rumah dia itu ramai dengan lalu lintas jalan. Dia meminta wali kota tolonglah ditertibkan, apakah mau diportal atau bagian yang lain portalnya dibuka, supaya akses itu ada alternatif dan tidak ke depan rumahnya dia semua," paparnya.
Menurut Oktavianus, keluhan itu bukan hanya dialami oleh kliennya. Beberapa warga di blok yang sama juga mengeluhkan hal serupa.
"Dan tidak cuma dia, ada 10 warga yang terganggu di blok itu, Blok C," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan Toni tersebut.
"Belum naik sidik (penyidikan)," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Senin (4/10/2021). [qnt]