WahanaNews.co | Oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel yakni AKBP M akhirnya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan di Propam.
Atas tuduhan itu, AKBP M kini terancam disanksi Propam. Tak sampai di situ, AKBP M juga terancam dipenjara karena pihak korban juga melapor secara pidana.
Baca Juga:
4 Perwira Bintang 2 TNI AU Dimutasi Panglima Awal April, Khairil Lubis Tembus Bintang 3
Propam Polda Sulsel bergerak cepat menangkap AKBP M di rumahnya pada Senin (28/2) malam atau tak lama setelah kasus ini ramai diberitakan. AKBP M digelandang ke Propam agar diperiksa lebih lanjut.
"Langsung diamankan ke Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Selasa (1/3/2022).
Kendati demikian, pihak Propam belum mengkonfirmasi apakah AKBP M diproses kode etik atau pelanggaran disiplin. "Diperiksa dulu," kata Suartana.
Baca Juga:
11 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat
Selain ditangkap, AKBP M juga dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasiltas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel
"Perintah Pak Kapolda langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Dia sebelumnya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair, langsung dinonjobkan," kata Suartana.
Suartana mengatakan AKBP M berpotensi diproses secara kode etik hingga pidana. Akibatnya, jika terbukti AKBP M juga bakal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Arahan Kapolda proses AKBP M sesuai dengan aturan, kalau memang dia pidana ya pidanakan, itu silahkan ambil tindakan disiplin," kata Suartana.
"Tapi kalau nanti dipidana kita harus gunakan kode etik yaitu di-PTDH yaitu dipecat dengan tidak hormat," katanya lagi.
Suartana kemudian menyinggung terkait pihaknya yang sudah menerima laporan pidana korban dan kuasa hukumnya. Dia mengatakan laporan pidana itu bakal diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Korban kan sudah lapor didampingi pengacaranya," katanya. [bay]