WahanaNews.co | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, mulai melakukan tindakan derek.
Hal itu dilakukan bersama petugas Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Bogor, terhadap mobil yang diparkir sembarangan dan ditinggal pemiliknya, di Jalur Alternatif Sentul-Kandang Roda, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
Baca Juga:
Besok! Program Mudik Gratis Kota Bekasi Dimulai, Dishub Sediakan Kuota 600 Penumpang
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), terkait parkir sembarangan terkait di kawasan tertib lalu-lintas (KTL), keberadaannya dinilai dapat membahayakan pengendara lain yang melintas.
"Dishub bersama petugas Satlantas Polres Kabupaten Bogor menderek sejumlah mobil yang ditinggal pemiliknya yang terparkir sembarangan di bahu jalan. Hal ini dilakukan untuk menegakan Perda, terkait parkir sembarangan di kawasan tertib lalu-lintas di jalur Alternatif Sentul-Kandang Roda, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Agus Ridhallah kepada wartawan.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor ini menambahkan, Dishub bersama petugas Satlantas Polres Bogor melakukan penyisiran ke berbagai titik.
Baca Juga:
Mudik Gratis ke Pulau Seribu, Pemprov Jakarta Siapkan 42 Armada Laut
Hasil dari razia kali ini, petugas mendapati sejumlah mobil taksi dan mobil pribadi yang ditinggal pemiliknya terparkir sembarangan di badan dan bahu jalan.
"Selain melanggar Undang-undang daerah (Perda) yang ada, keberadaan mobil tersebut dinilai dapat membahayakan pengendara lain yang melintas,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi berupa tilang, lanjut Agus Ridhallah, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan tersebut oleh petugas langsung diderek dan digelandang ke kantor Dishub Kabupaten Bogor, diJalan Raya Jakarta-Bogor, KM-50, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja.