WahanaNews.co | Bupati Madiun Ahmad Dawami mengungkapkan pihaknya telah mencairkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) untuk ribuan tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya.
Pernyataan ini menindaklanjuti teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap 10 bupati/wali kota yang belum membayarkan insentif tersebut.
Baca Juga:
KLHK Madiun: Percepatan Perhutanan Sosial melalui Program FPV
"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah klir," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Jawa Timur, Selasa.
Menurut dia, terakhir pembayaran pada tanggal 26 Agustus lalu dengan total lebih dari Rp19 miliar. Bupati menyebutkan terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes tersebut, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien COVID-19.
"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien COVID-19," katanya menjelaskan.
Baca Juga:
Wali Kota Madiun Ajak Instansi Tingkatkan Sinergi Pasca Libur Lebaran 2024
Ia mengaku belum paham terkait dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Oleh karena itu, pihaknya berencana segera melakukan klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.
Seperti diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Hal itu karena realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) pada tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
Terkait dengan hal itu, pada tanggal 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
Kesepuluh kepala daerah tersebut, yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Mereka yang menerima insentif itu, di antaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga surveilans. [dhn]