WAHANANEWS.CO, Madiun - Jeratan hukum terus membayangi para mantan pejabat desa di berbagai wilayah.
Kali ini, giliran mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, yang harus berurusan dengan hukum setelah proyek ambisiusnya yang menelan dana miliaran rupiah justru berujung kerugian total. Kasus ini pun membuka borok pengelolaan anggaran desa yang selama ini kerap luput dari sorotan.
Baca Juga:
Konsumen Adalah Pengguna Barang atau Jasa untuk Kepentingan Pribadi dan Lainnya
Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025).
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang berujung mangkrak.
Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, itu justru merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Baca Juga:
PT KAI Madiun: Mengawal Kemajuan Sosial dan Lingkungan melalui CSR
Saat digiring ke mobil tahanan sambil mengenakan rompi tahanan merah, Suprapti memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus yang menyeret nama Suprapti.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” ujar Oktario, yang akrab disapa Rio. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Inal Sainal Saiful, serta Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudi.