WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah cepat meninggalkan gedung menjadi jawaban Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi saat namanya dikaitkan dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Kamis (29/1/2026).
Ali Masngudi memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Madiun ketika awak media mencecarnya dengan pertanyaan seputar dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility.
Baca Juga:
Polri Sambut Dukungan Publik Tetap di Bawah Presiden
Peristiwa tersebut terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Kamis (29/1/2026) ketika wartawan berupaya meminta klarifikasi atas isu yang menyeret namanya.
Sikap diam Ali Masngudi mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan sebuah ruko di Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Senin (26/1/2026).
Ruko yang digeledah tersebut diduga kuat merupakan milik Ali Masngudi dan berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga:
Polemik Kasus Penjambretan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara
Penggeledahan dilakukan menyusul penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun, Sumarno.
“Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari saudara SMN senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Uang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan instruksi Wali Kota Madiun Maidi untuk mengumpulkan setoran atau upeti dari pelaku usaha dan investor di wilayah Kota Madiun.