WAHANANEWS.CO, Aceh Utara - Seorang perempuan yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melahirkan seorang bayi laki-laki di ruang obgyn Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM), Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Perempuan tersebut diantar oleh warga bernama Nurul dari Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nurul mengaku tidak mengetahui identitas perempuan itu.
Baca Juga:
Bobby Nasution Bantah Sumut Rebut Pulau dari Aceh
Menurut warga, perempuan tersebut biasa terlihat berkeliaran di kawasan Kuta Blang, Lhokseumawe. Kepada petugas, ia mengaku bernama Intan Mutia.
Namun, saat ditanya soal asal-usulnya, jawabannya kerap berubah, kadang menyebut dari Aceh Utara, kadang dari Aceh Timur, bahkan Lhokseumawe.
“Ia ditangani Puskesmas Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, untuk gangguan jiwanya. Namun, tidak ditemukan identitas seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Jadi tidak diketahui pasti siapa nama ibu ini,” kata Humas RSUCM Aceh Utara, Harry Laksmana, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Dituduh Bunuh Sales dan Buang Jasad, Prajurit TNI Dituntut Seumur Hidup
Harry menyebut pasien sempat ditolak dua rumah sakit swasta sebelum akhirnya dibawa ke RSUCM.
“Menurut cerita dari yang membawanya ke rumah sakit, sudah ditolak oleh dua rumah sakit swasta penanganan melahirkannya. Terakhir dibawa ke kita, atas nama kemanusiaan kita tangani,” ujarnya.
Tim medis yang dipimpin dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp.OG segera menyiapkan tindakan operasi. Seorang bidan turut mendampingi pasien, dan pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh dr. Juniarti, Sp.KJ.
“Pasien disimpulkan gangguan jiwa oleh masyarakat yang membawa. Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung, ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” ujar Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM, dr. Mukti.
Operasi berjalan lancar dan bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram lahir dalam kondisi sehat. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem, yang menyatakan akan membantu pengurusan dokumen kependudukan ibu tersebut agar bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya Sp.M memastikan layanan tetap harus diberikan. Atas nama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” kata Mukti.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada skema pembiayaan BPJS untuk kasus serupa.
“BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun. “Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atas nama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” ujarnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan menyusun regulasi khusus agar kasus-kasus seperti ini dapat terlayani secara resmi.
“Ke depan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga di daerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” katanya.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, mengatakan ODGJ tetap bisa memakai layanan BPJS selama terdaftar sebagai peserta aktif.
“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya. Harus diingat, kepesertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK. Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” jelasnya.
Ia mengimbau keluarga dengan anggota ODGJ agar segera mengurus dokumen kependudukan.
“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]