WahanaNews.co | Tim Gabungan Satuan Tugas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Papua, berhasil mengamankan Roy Marten Howay.
Roy masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika.
Baca Juga:
2 Jenazah Korban Saling Serang antar Kelompok di Kabupaten Nduga Dievakuasi Ke Timika
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal, mengatakan, Roy Marten Howay diamankan di daerah Nawaripi, Timika, Sabtu (8/10/2022).
“Benar, tadi siang, sekitar pukul 15.30 WIT, dia (Roy) berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan, dan hingga saat ini Roy masih dalam pemeriksaan secara maraton,” ungkap Kamal di Jayapura, Sabtu (8/10/2022).
Sebelum ditangkap, Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan empat warga sipil terkait pembelian senjata tersebut.
Baca Juga:
Polri Presisi Peduli Lingkungan, Aksi Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pulau Puriri Kabupaten Mimika
Roy mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.
“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media YouTube dan dia mengaku hanya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Kamal.
Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani, mengaku, Roy merupakan salah satu saksi kunci dari kasus mutilasi empat orang warga tersebut.
Hal ini diketahui dari keterangan tiga tersangka lain yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk berkas yang tiga tersangka lainnya sudah P-19 dan kita dalam proses melengkapi berkasnya, tentu berkas ini akan kita split untuk melengkapi berkasnya Roy,” tutur Faizal.
Sebelumnya, aparat TNI/Polri telah memgamankan tiga orang warga sipil dan enam anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.
Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di daerah SP-1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. [gun]