WahanaNews.co | Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menduga, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang membolehkan warga membangun rumah tempat tinggal hingga empat lantai, hanya menyasar masyarakat ekonomi kelas atas.
Ida menilai, kebijakan ini tak akan masuk ke dalam benak warga kelas menengah ke bawah.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Terlebih jika diterapkan di permukiman padat penduduk.
"Rumah empat lantai itu untuk menengah ke atas. Menengah ke bawah, mungkin enggak? Padat penduduk itu, bangun rumah empat lantai dengan triplek, kan enggak mungkin," ujar Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Di sisi lain, kebijakan Anies soal izin membangun rumah tempat tinggal hingga empat lantai masih bias.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Pasalnya, tidak dijelaskan kepada siapa kebijakan ini bakal diberlakukan.
Ida menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya diperjelas, apakah ditujukan untuk masyarakat biasa atau malah justru pengembang.
"Sifatnya masih bias nih, apakah rumah penduduk biasa, apakah pengembang yang dari menengah, seperti apakan sifatnya masih bias ya," jelas Ida.
"Kita masih menerka-nerka apa sih maksudnya Pak Gubernur ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan warga mendirikan rumah tempat tinggal empat lantai.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 27 Juni 2022.
Menurut Anies, kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan.
Selain itu, Anies menyatakan, hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai, dua lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies, Rabu (21/9/2022). [gun]