SAMPAI hari Rabu, 12 Juni 2024, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum membuka laporan keuangan PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Data pada portal BPBUMD DKI Jakarta masih menunjukkan laporan keuangan terakhir pada tahun buku 2022.
Merujuk pada tahun buku 2022, besar kemungkinan pada tahun buku 2023 PT. Jakpro kembali mengalami kerugian usaha. Hal inilah yang mungkin menjadi sebab mengapa BPBUMD DKI Jakarta masih belum membuka laporan keuangan PT. Jakpro untuk tahun buku 2023.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Pada era mantan Gubernur Anies Baswedan, dalam tahun buku 2019, BUMD PT. Jakpro mengalami rugi usaha sebesar Rp. 76,22 miliar. Pada tahun buku 2020, rugi meningkat menjadi Rp. 240,89 miliar, dan pada tahun buku 2021 rugi tercatat sebesar Rp. 110 miliar.
Pada tahun buku 2022, PT. Jakpro kembali mengalami kerugian, dan pada tanggal 16 Oktober 2022, Anies Baswedan berhenti menjabat sebagai Gubernur dan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang dilantik pada tanggal 17 Oktober 2022.
Dengan demikian, ada andil dari eks Gubernur Anies Baswedan dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada tahun buku 2022, di mana PT. Jakpro mencatatkan kerugian usaha sebesar Rp. 280,28 miliar. Sedangkan, total kerugian BUMD PT. Jakpro selama era Anies Baswedan dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dari tahun 2019 hingga 2022 adalah sebesar Rp. 708,22 miliar.
Baca Juga:
Perusahaan Pengadaan Kapal Kalah Digugat, Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar
Jika PT. Jakpro juga mengalami kerugian usaha pada tahun buku 2023, misalnya sebesar Rp. 300 miliar, maka total kerugian usaha PT. Jakpro selama lima tahun bisa mencapai Rp. 1 triliun!
Melihat potensi rugi usaha BUMD PT. Jakpro yang kemungkinan bisa mencapai Rp. 1 triliun, penting bagi rakyat atau masyarakat Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban atas hal ini. Dalam konteks ini, masyarakat Jakarta bisa meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur dan atau Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, 99,998 persen saham BUMD Perseroda PT. Jakpro adalah milik Pemprov DKI Jakarta, dan 0,002 persen milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Sedangkan 100 persen saham Perumda Pasar Jaya adalah milik Pemprov DKI Jakarta.