WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyoroti perlunya regulasi yang mengatur kegiatan study tour siswa secara menyeluruh dari berbagai aspek, mulai keselamatan hingga pendanaan.
"Regulasinya, ya, hal-hal yang berhubungan dengan transportasi. Pastikan moda transportasi yang dipakai aman," kata anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto saat diskusi "Pro Kontra Study Tour", di Semarang, Jumat.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
Keamanan armada, salah satunya dipersyaratkan dengan uji kir, usia kendaraan tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk perlunya perusahaan angkutan menyertakan sopir cadangan saat kegiatan study tour.
"Yang lebih penting adalah koordinasi. Yang dikhawatirkan orang tua kan keselamatan di jalan, keselamatan di tempat akomodasi (tempat menginap), dan keselamatan di tempat tujuan outing class," katanya.
Ada pula, kata dia, masukan dari masyarakat bahwa penyelenggara perjalanan terpaksa melakukan pengiritan biaya, termasuk terkait keselamatan armada karena harus menanggung biaya guru atau pengawas.
Baca Juga:
DLHK Jateng: 36 TPA di Kabupaten/Kota Masih Gunakan Sistem Open Dumping
"Kan ada mekanisme seorang ASN bertugas seperti apa? Perlu dikorelasikan karena kalau tiga hari berturut-turut absen (tidak masuk kerja) karena mendampingi outing class, kan menjadi bermasalah," katanya.
Menurut dia, para guru yang mendampingi study tour bisa saja diberikan surat tugas sehingga mereka akan mendapatkan biaya akomodasi dan transportasi secara harian sehingga tidak memberatkan siapa-siapa.
"Kalau soal outing class, ya, saya menyebutnya, kita ini kan menganut Kurikulum Merdeka Belajar. Outing class sangat penting. Tidak harus tempat wisata, tetapi bisa ke industri, misalnya," katanya.