WAHANANEWS.CO, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang tersebut, di Semarang, Kamis (7/5/2026) melansir Antara.
Baca Juga:
Terkait Kasus TPPU Kredit Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
"Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural," katanya
Selain itu, kata dia, terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
"Karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka haruslah dibebaskan seketika," ujar hakim.