WahanaNews.co | Awal tahun 2023, Komisi I DPRD Sumedang memastikan akan segera melakukan rapat kerja terkait dengan sejauh mana implementasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ).
Menurut Anggota Komisi I DPRD Sumedang, H Dudi Supardi, pada dasarnya Peraturan KPJ sudah diterbitkan melalui Perda. Namun harus diakuinya, implementasi di lapangan belum ada.
Baca Juga:
Di Jatinangor Camat dan Kades Diminta Kawal Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
"Tindak lanjutnya kami komisi I DPRD akan segera melaksanakan rapat kerja dengan tim KPJ juga Sekda di Jatinangor. Karena sejatinya, jika KPJ sudah bekerja dengan baik, pasti semuanya akan tertangani," kata Dudi di Gedung DPRD Sumedang, kemarin.
Padahal kata politisi senior DPD PAN Sumedang ini, KPJ mesti fokus terhadap penanganan sampah, banjir dan lain sebagainya sehingga segalanya harus terukur sejauh mana implementasi perda KPJ bisa dijalankan.
"Ada pembagian tugas karena didalamnya ada tim kerja yang harus melibatkan perguruan tinggi, pengusaha juga stakeholders yang ada di Jatinangor supaya komprehensif semuanya. Tim kerja itu tugasnya mengkoordinasikan semua elemen yang ada di Jatinangor. Sehingga SK penugasan dari Bupati Sumedang harus diperkuat mulai awal tahun ini," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
Dengan demikian, tutup Dudi, jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang harus ada target yang terukur untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam Perda tentang KPJ.
"Jadi awal tahun 2023 ini, masa jabatan kami segera berakhir. Kami targetkan harus segera terwujud semuanya, termasuk kegiatan penataan wilayah dan sebagainya," katanya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.