WAHANANEWS.CO - Seorang pria lanjut usia di Ponorogo akhirnya menghirup udara bebas setelah dua dekade hidup terkurung di kandang besi buatan keluarganya sendiri akibat dugaan gangguan jiwa yang dideritanya.
Polisi mengevakuasi pria bernama Sukirno atau Kirno (60) yang dipasung keluarganya selama sekitar 20 tahun karena disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga:
Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo, KPK Sita Jam Tangan Mewah hingga Rubicon
Peristiwa ini terjadi di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, dan terungkap pada Jumat (30/1/2025) setelah aparat menerima laporan serta video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Kirno diketahui telah dipasung sejak 2006 di dalam kurungan besi berukuran kurang dari satu meter yang ditempatkan di area rumah keluarga.
Pihak keluarga beralasan pemasungan dilakukan karena Kirno kerap membahayakan keselamatan anggota keluarga lainnya sehingga mereka memilih langkah tersebut demi mencegah hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:
Balon Udara Bermuatan Petasan Jatuh di Pekarangan Warga Ponorogo, Picu Kepanikan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video kondisi Kirno selama dipasung viral di berbagai platform media sosial dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Sarti, adik kandung Kirno, menuturkan bahwa sang kakak awalnya menjalani kehidupan normal sebelum akhirnya mengalami perubahan perilaku setelah mendalami ilmu kanuragan atau ilmu Jawa.
"Sakit jiwa kan dulu cari ilmu Jawa. Dia itu umurnya masih belum cukup, jadi ilmu Jawa yang masuk termasuk tingkat tinggi yang diminta. Akhirnya belum kuat kondisi kebatinannya. Jadinya seperti itu," ujar Sarti.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan proses evakuasi terhadap Kirno meski sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga yang merasa khawatir korban akan kembali mengamuk.
"Awalnya keluarga tidak memperbolehkan saya menjemput Pak Kirno karena takut nanti mengamuk. Tapi, setelah kami negosiasi, akhirnya diperbolehkan," ujar Kanit Binpolmas Polres Lamongan Ipda Purnomo.
Proses pembebasan Kirno berlangsung sekitar satu jam karena petugas harus membuka kandang besi menggunakan gerinda dan linggis setelah kunci gembok kandang dilaporkan telah hilang.
Ipda Purnomo menduga keputusan keluarga memasung Kirno juga dipengaruhi keyakinan bahwa korban memiliki kekebalan tertentu yang membuat mereka memilih tindakan pengurungan selama bertahun-tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]