WahanaNews.co | Dua pengendara motor gede (moge) yang terlibat kecelakaan di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022). Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Ketua pengendara itu adalah AG dan AP. Keduanya terlibat kecelakaan yang mengakibatkan bocah kembar, Hasan dan Husen meninggal dunia.
Baca Juga:
Dear Traveler Jangan Lupa Menjelajahi Indahnya Pegunungan Pangandaran
"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).
Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, setelah pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022).
Selain itu, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga:
FPHJ Temukan Banyak Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pangandaran Jawa Barat
"Gelar perkara tadi malam," kata Zanuar.
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban merupakan putra darip pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang. [bay]