WahanaNews.co | Pengendara moge yang menabrak seorang bocah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akhirnya dijatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menyatakan bersalah pada kedua terdakwa tersebut dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Baca Juga:
Viral! Perkelahian Pengendara Moge dengan Warga, Sempat Keluarkan Pistol
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Beny Sumarno di PN Ciamis, Rabu (6/7).
Kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri hadir di ruang persidangan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata Beny.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa nahas yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen itu terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada 12 Maret 2022 pukul 13.15 WIB.