WahanaNews.co | Pengendara moge yang menabrak seorang bocah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akhirnya dijatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menyatakan bersalah pada kedua terdakwa tersebut dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Pornografi Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Beny Sumarno di PN Ciamis, Rabu (6/7).
Kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri hadir di ruang persidangan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Sidang Terbatas, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata Beny.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa nahas yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen itu terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada 12 Maret 2022 pukul 13.15 WIB.