WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membenarkan adanya kasus oknum guru agama di sebuah pesantren melakukan tindakan pencabulan kepada santriwati.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, oknum yang mencabuli 9 santriwati itu merupakan guru sekaligus pengelola pondok pesantren (ponpes).
Baca Juga:
Nelayan Asal Banten Terdampar di Perairan Tasikmalaya Karena Kehabisan Solar
Temuan pencabulan oleh oknum guru itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada pertengahan November lalu.
"Kami dapat pengaduan dari masyarakat yang dilakukan 20 hari lalu. Kemudian kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada, betul terjadi (pencabulan). Korbannya anak-anak, lebih dari satu orang," kata Ato, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Ato mengungkapkan, dari 9 santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh oknum guru pesantren itu, baru 2 orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses oleh polisi setempat.
Baca Juga:
Rugi Hingga Mencapai Rp 8 Miliar, Puluhan Korban Investasi Bodong Datangi Kantor Polres Tasikmalaya
Ato menerangkan, dari sembilan nama yang diduga jadi korban, lima di antaranya telah mendapat pendampingan secara psikis dari KPAID.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan verifikasi kembali terkait peristiwa yang dialami korban pencabulan oleh oknum guru pesantren itu.
"Setelah diverifikasi, dua orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum," jelasnya.
Ato menyebut, para korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA), dengan rentang usia 15-17 tahun.
"Oknum guru ini mencabulinya dengan bentuk mencium dan memegang bagian sensitif tubuh pada anak-anak," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru tersebut melakukan tindakan pencabulan di ponpes.
"TKP berdasarkan investigasi dan pengakuan di pesantren," ujar Ato. [dhn]