WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Hal ini mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuala Kapuas, Septedy mengucap syukur dan berterima kasih karena telah memilih Kapuas sebagai lokasi pendirian SPKLU ke-2 di Kalimantan Tengah setelah Palangkaraya.
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
“Terima kasih atas penunjukan Kapuas sebagai salah satu penempatan SPKLU yang dibangun oleh PLN. Tentunya ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat kami yang ingin beralih pada kendaraan listrik, dengan adanya SPKLU ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” ujar Septedy dalam kegiatan Peresmian SPKLU di Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (26/06).
Ket foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kuala Kapuas, Septedy, (membungkuk) melakukan pengisian daya mobil listrik menggunakan SPKLU.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sunar Wiwarni berharap SPKLU pertama di Banua Enam ini dapat mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik.
“Ini merupakan momen bersejarah bagi kota Barabai, di mana ini menjadi SPKLU pertama di Banua Enam. Semoga dengan adanya SPKLU ini ekosistem kendaraan listrik akan menjadi lebih banyak khususnya di Barabai yang artinya kita juga ambil andil dalam pengurangan emisi gas rumah kaca,” kata Sunar.
Baca Juga:
Wujudkan Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UID Jakarta Raya Gelar Entity Gathering
Septedy menegaskan, penggunaan mobil atau kendaraan listrik adalah sebuah keniscayaan bagi setiap aparatur negara, merujuk pada inpres nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Penggunaan kendaraan listrik sudah diatur melalui Inpres, artinya mau sekarang ataupun nanti kita tetap wajib harus memilikinya, dan PLN sudah menyediakan tempat pengisiannya,” tambah Septedy.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager PLN Unit Induk Kalimantan Selatan dan Tengah (UID Kalselteng), Muhammad Joharifin mengatakan, penambahan SPKLU ini merupakan bentuk dukungan PLN untuk memperkuat infrastruktur kendaraan listrik menuju IKN. Hal ini selaras dengan tujuan Zero Emission di kawasan inti IKN.