WahanaNews.co | Kasus pembobolan ATM di Yogyakarta oleh warga negara Bulgaria menggunakan software khusus ramai dibicarakan warganet di media sosial.
Berikut 6 fakta mengenai kasus tersebut:
Baca Juga:
Kronologi Komplotan Maling Gasak 700 Paket Berisi Handphone Dari Kantor Sicepat Rangkasbitung Banten
Pelaku memakai visa wisata
Dikutip dari Kompas, Jumat (14/7/2023), dua warga negara Bulgaria yang melakukan pembobolan tersebut berinisial PL(35) dan PI (55).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kedua pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Wanita, Warga Bangkalan Bobol Kantor Simpan Pinjam
Keduanya datang ke Indonesia pada 13 Juni 2023 dan melakukan pembobolan ATM di Jalan Katamso, Yogyakarta pada 19 Juni 2023.
"Jadi berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," ujarnya.
Beraksi tak hanya di Yogyakarta
Menurut Archye, PL dan PI tak hanya melakukan aksi kejahatan tersebut di Yogyakarta, namun juga di sejumlah lokasi lain, seperti Kalimantan dan Sumatera.
Di Yogyakarta, pelaku dalam sehari beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Bobol ATM dengan software
Archye mengatakan, kedua pelaku membobol ATM memakai perangkat lunak atau software. Menurutnya, dengan cara tersebut uang akan keluar seperti mendapat jackpot.
“Tindak pidana ini dia seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas (27/6/2023) Archye mengatakan, PI dan PL memiliki peran yang berbeda. PL bertugas mengamati situasi di area boks ATM.
Setelah dipastikan aman, PL masuk ke boks ATM dan mengunci boks ATM dari dalam.
Boks ATM dikunci dari dalam memakai gembok untuk mengelabui masyarakat sehingga seolah-olah ATM sedang dalam perbaikan.
Selanjutnya, setelah masuk ke dalam boks ATM, PL akan mencolokkan tablet ke mesin, kemudian menggunakan software khusus untuk mengeluarkan uang.
Sedangkan PI menunggu uang keluar dari ATM. Uang yang keluar dari mesin ATM selanjutnya ditampung menggunakan tempat sampah.
"(Pakai) tempat sampah untuk tampung uang sampai habis,” ucap Archye.
Gagal bobol ATM di Sleman karena jari terjepit
Archye mengatakan, kerugian ATM di Kota Yogyakarta yang berhasil dibobol kedua pelaku kurang lebih sekitar Rp 75 juta.
Sementara itu, total kerugian ATM di daerah Bantul sekitar Rp 123 juta.
Sementara untuk ATM di daerah Sleman, pelaku tak berhasil melakukan pembobolan karena terduga pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel.
Menurut Archye, pelaku menggunakan uang hasil aksinya untuk kepentingan pribadi, dan sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini tengah diselidiki.
Pelaku merupakan sindikat
Kejahatan PI dan PL diduga merupakan sindikat, sehingga kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
“Dalam proses tindak pidana tersebut merupakan suatu sindikat dan memungkinkan ada tersangka lain yang ikut pembobolan ATM,” kata Archye.
Menurutnya, kedua pelaku dikenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang Informasi dan Alat Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," imbuh Archye.
Pelaku ditangkap di hotel usai kejahatannya terungkap
Dikutip dari Kompas (27/6/2023), pengungkapan kasus ini bermula pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 12.32 WIB di salah satu ATM di Kota Yogyakarta.
Saat itu, vendor ATM sedang melakukan pengecekan rutin dan mendapati uang yang berada di ATM berkurang Rp 72.350.000.
Mengetahui hal ini vendor lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Polsek Gondomanan lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan membentuk tim khusus untuk mengungkap pembobolan ATM ini.
"Kemudian dari unit Jatanras Resmob melaksanakan penyelidikan mengumpulkan saksi dan alat bukti. Berhasil mengamankan diduga pelaku di wilayah Klaten, tepatnya hotel RedDorz pada Rabu 21 Juni 2023," beber Archye.[sdy/Kompas]