WahanaNews.co | Terdakwa Budiyono, programmer yang membantu meretas aplikasi Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan total Rp 900 juta.
Uang itu ia terima dari membobol dan mengedit nilai pajak kendaraan mobil melalui aplikasi Samsat Banten.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Gubernur Banten Permak 'The Little Green Canyon' di Kawasan KEK Tanjung Lesung
Budiyono awalnya mengatakan bahwa dia bisa mengubah 3-4 kali nilai pajak melalui database aplikasi Samsat Banten berdasarkan instruksi grup Telegram setiap hari.
Grup tersebut beranggotakan terdakwa Zulfikar sebagai pejabat Samsat Kelapa Dua serta pegawai Samsat M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya.
Uang kemudian diatur oleh terdakwa Zulfikar ataupun terdakwa Bagza. Sebagian sisa juga, menurut dia, ada yang disimpan oleh Zulfikar dengan janji akan dibagi rata.
Baca Juga:
Viral Memo “Titipan Siswa” DPRD Banten, PKS Bereaksi Keras
"Dari Pak Zul Rp 60 juta, berapa kalinya saya lupa, kadang Rp 5 juta, Rp 10 juta, totalnya segitu. Kalau dari Bagza Rp 800-an," kata terdakwa Budiyono di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/1/2023).
Uang hasil membobol itu diterima melalui transfer dan cash.
Uang transferan khusus dilakukan dari Bagza sementara dari Zulfikar dengan cash.