WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (daring) di Indonesia.
Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Regulasi tersebut mengatur besaran kenaikan tarif ojek online beragam, terbagi dalam tiga zonasi.
Aturan baru itu dikeluarkan Kemenhub pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari atau diberlakukan mulai 14 Agustus 2022.
Namun kemudian direvisi kembali perihal tenggang penyesuaian tarif sampai 9 September 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Koordinator Forum Ojol Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tris Hantono Sapto Nugroho, menyatakan, sampai saat ini pemberlakuan kenaikan tarif belum dilaksanakan oleh operator, termasuk di DIY, yang merupakan kawasan zona satu.
Menurutnya, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh keputusan menteri tersebut.
“Karena itu kami meminta kepada semua aplikator agar menyesuaikan tarif yang diberlakukan untuk jenis layanan melalui aplikasi pengantaran penumpang maupun layanan delivery lainnya [food dan barang],” terangnya, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dukungan kenaikan tarif dasar tersebut mereka sampaikan saat ratusan pengemudi ojol mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Mereka menggelar petisi yang ditandatangani oleh ribuan driver ojol di DIY.
“Kalau di DIY sendiri ada lebih dari 6.000 driver ojol. Kami mendorong Kementrian Perhubungan agar memberikan sanksi tegas bagi aplikator yang tidak melaksanakan keputusan menteri tersebut secara nyata,” ungkapnya.
Kepala Dimas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan, para pengemudi ojol membuat petisi untuk mendukung terkait dikeluarkannya peraturan Dirjen Perhubungan darat KP 564 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di mana diatur terkait penyesuaian biaya jasa minimal dengan besaran Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (tarif 5 km).
Kemudian dikeluarkan lagi KP 580 tanggal 13 Agustus 2022 yang mengubah durasi tenggat penyesuaian menjadi 25 hari dari mulai dikeluarkan.
“Mereka membuat petisi agar aplikator menyesuaikan, paling lambat tanggal 9 September 2022,” tutur Ni Made.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengaku pihaknya pernah melakukan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan yang intinya memastikan regulasi tersebut tidak merugikan ojol.
“Dan kenaikan tarif itu saya pikir sudah saatnya, kami senang jangan sampai ojol menjadi obyek, karena sejauh ini juga tidak ada jaminan dari segi asuransi kesehatan,” ujar dia.
Politikus PKS itu mendukung aspirasi para pengemudi ojol dalam mengawal kenaikan tarif dasar.
“Mangga saja karena regulasi baru itu akan bisa menaikan kesejahteraan teman-teman Gojek, Grab atau lainnya. Terlebih saat ini BBM juga mengalami kenaikan,” ucap Amir.
Besaran biaya zona satu meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikutnya Provinsi Bali.
Terdiri, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s/d Rp 11.500.
Biaya jasa zona dua, meliputi Jakarta Depok, Tangerang dan Bekasi.
Terdiri jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s/d Rp 13.500.
Kemudian untuk biaya besaran zona tiga meliputi wilayah pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Terdiri, jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, jasa batas atas sebesar Rp 2. 600/km, dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s/d Rp 13.000. [gun]