WahanaNews.co | Stasiun Karantina Pertanian Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan daging babi 15 boks seberat 300 kg dengan mengunakan dokumen karantina ikan. Daging babi tersebut hendak dikirim dari Pelabuhan Nusantara menuju Samarinda.
"Kami menemukan ada daging babi mau dilalulintaskan dari Pelabuhan Nusantara ke Samarinda. Ada kurang lebih 15 boks seberat 300 kg daging yang tidak dilengkapi dokumen dari karantina hewan," ungkap dokter hewan karantina Stasiun Karantina Parepare drh Intarti kepada wartawan, Sabtu (23/4/22).
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
Indarti menjelaskan, untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, pelaku mengunakan dokumen ikan untuk dipakai menyelundupkan daging babi. Beruntung petugas melakukan pemeriksaan secara ketat.
"Petugas Stasiun Karantina Parepare curiga dengan dokumen yang dibawa pengurus dengan mengunakan dokumen karantina ikan. Setelah dicek ternyata isinya daging babi," ujarnya.
Intarti menjelaskan, karena tak dilengkapi dokumen lengkap, maka daging babi tersebut diamankan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Parepare.
Baca Juga:
Perayaan Imlek, Ini Barang Wajib yang Dipercaya Membawa Rezeki
"Untuk saat ini kita sita sementara sampai dokumen dan syarat dilengkapi," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, semua daging yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan. Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.