WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar lega bagi pengendara, sistem ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan hingga Selasa (24/3/2026) sehingga kendaraan roda empat untuk sementara bisa melintas tanpa pembatasan pelat nomor.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin (23/3/2026) dan baru akan kembali diterapkan pada Rabu (25/3/2026).
Baca Juga:
Ikuti Google Maps, Pemudik Banyumas Nyasar ke Hutan Pemalang
Peniadaan ganjil genap tersebut dilakukan karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang tengah berlangsung.
“Peniadaan ganjil genap yang telah dimulai pada 18 Maret tersebut karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat kebijakan kembali diberlakukan, sistem penyaringan kendaraan tetap mengacu pada angka terakhir pelat nomor.
Baca Juga:
KKB Mengaku Dalang Penembakan TNI di Maybrat, Dua Prajurit Gugur
Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku untuk tanggal genap.
Aturan ini diterapkan dalam dua sesi waktu setiap harinya.
“Berlaku dua sesi, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB,” demikian ketentuannya.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini di 25 ruas jalan utama yang tersebar di sejumlah titik strategis ibu kota.
Ruas jalan yang menerapkan ganjil genap meliputi:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]